PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN FORUM AIR INDONESIA V TAHUN 2024
“AIR UNTUK KESEJAHTERAAN BERSAMA”
Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia 2024 dan 10th World Water Forum
-
KONSULTASI PEMANGKU KEBIJAKAN
-
Waktu : SELASA, 26 Februari 2024.
-
Tempat: Ruang Rapat Utama BAPPENAS
-
Agenda:
4. Peserta yang diundang :
Sebanyak 71 orang, dari instansi Pemerintah terkait bidang sumber daya air, Akademisi, dan Asosiasi Profesi bidang SDA.
5. Hasil Konsultasi Pemangku Kebijakan
SINTESIS KONSULTASI PEMANGKU KEBIJAKAN
PRINSIP DAN KORIDOR PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Pada tanggal 26 Februari 2024, Kemitraan Air Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS menyelenggarakan konsultasi pemangku kebijakan bidang sumber daya air terkait topik yang mendasar yaitu prinsip dan koridor pengelolaan sumber daya air yang terpadu. Beberapa narasumber dari Sekretariat World Water Forum 2024 (Wakil Ketua Program World Water Forum) dan Kementerian terkait yaitu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) turut hadir untuk menyampaikan pandangan terkait berbagai tantangan yang dihadap oleh masing-masing sektor dan pentingnya untuk keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Keterpaduan ini pada dasarnya sudah terefleksikan melalui hubungan yang sangat kuat antara air – energi – pangan (Water-Energy-Food Nexus).
Dari berbagai pandangan yang telah disampaikan oleh para pemangku kebijakan, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, komitmen dan aksi tindak lanjut:
-
Perubahan iklim terbukti telah memberikan dampak pada meningkatnya risiko yang harus dihadapi berbagai sektor khususnya terkait dengan ketersediaan air bagi alam, manusia, kegiatan pembangunan dan ekonomi, dan pengendalian daya rusak air (banjir, kekeringan, penurunan tanah, dan longsor).
-
Pembangunan yang berkelanjutan dan tangguh menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Bencana terkait air, khususnya banjir dan kekeringan, dapat menihilkan upaya pembangunan yang selama ini sudah dicapai. Oleh karena itu, Pembangunan yang berkelanjutan dan tangguh perlu didasarkan dan diformulasikan dengan menggunakan pendekatan manajemen risiko.
-
Pembangunan berkelanjutan dan tangguh juga membutuhkan sinergi/keterpaduan dukungan dari semua pihak. Sumber daya air sebagai sumber daya yang dibutuhkan untuk seluruh siklus kehidupan (alam dan manusia) termasuk didalamnya kegiatan Pembangunan dan ekonomi, perlu untuk dikelola secara terpadu. Untuk itu nilai strategis sumber daya air dan komponen sumber daya alam lainnya yang mendukung ketersediaan air, perlu mendapatkan posisi yang paling strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan.
-
Fakta bahwa pembangunan saat ini lebih berfokus pada peningkatan ekonomi (UU Cipta Kerja) namun seringkali harus terdampak oleh bencana yang mengakibatkan pembangunan seringkali harus dimulai kembali dari tahap awal menunjukkan bahwa pembangunan belum dilaksanakan secara berkelanjutan dan tangguh.
Berdasarkan beberapa poin penting di atas, dari sudut pandang bidang sumber daya air, terdapat beberapa langkah penting jangka pendek yang perlu dilakukan:
-
Kajian mengenai hirarki UU Lingkungan Hidup, UU Sumber Daya Air, UU Tata Ruang sebagai UU payung pembangunan, termasuk didalamnya tata kelola sumber daya air yang dapat menjamin keterpaduan antar sektor dalam pelaksanaan pembangunan.
-
Identifikasi prioritas tantangan jangka pendek dan menengah pengelolaan sumber daya air terkait dengan: (a) kebutuhan air untuk kelangsungan alam/ekosistem (termasuk siklus air yang sehat); (b) kebutuhan air untuk kegiatan manusia (air minum dan sanitasi); (c) kebutuhan air untuk kegiatan pembangunan dan ekonomi; dan (d) Pengendalian dan penurunan risiko bencana terkait air serta tanggap darurat.
-
Penjaringan solusi inovatif untuk menjawab tantangan jangka pendek dan menengah dalam pengelolaan sumber daya air untuk menjamin keteresediaan air untuk masing-masing tema (a), (b), dan (c), serta pengurangan risiko bencana terkait air.
Demikian sintesis ini disampaikan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dari para pemangku kebijakan.
Jakarta, 26 Februari 2024
Kemitraan Air Indonesia