Tema: Integrasi Konservasi, Kualitas Air, Mitigasi Risiko, dan Inklusivitas Multipihak untuk Ketahanan Air Nasional
________________________________________
1. Latar Belakang
Webinar ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Forum Air Indonesia V, khususnya menindaklanjuti tiga butir strategis, yaitu:
1. Butir 2 – Konservasi Sumber Daya Air & Zero Delta Q
2. Butir 4 – Tata Kelola Air yang Baik (Good Water Governance)
3. Butir 6 – Pengarusutamaan multipihak (gender, pemuda, komunitas adat)
Deklarasi tersebut menegaskan perlunya rencana aksi konkrit yang dapat dijalankan bersama oleh pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat sipil, dan kelompok pemuda/gender untuk meningkatkan ketahanan air di Indonesia. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian PU serta integrasi kebijakan air dalam RPJMN dan RPJPN sebagaimana disampaikan dalam keynote Bappenas .
Webinar ini dimaksudkan untuk menghasilkan rumusan rencana aksi multipihak yang dapat menjadi dasar penyusunan langkah tindak lanjut lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan komunitas lokal.
2. Tujuan Kegiatan
• Menjabarkan rencana aksi dari masing-masing sektor sesuai Deklarasi Forum Air Indonesia V.
• Menyatukan persepsi antar-narasumber dari hulu–tengah–hilir pengelolaan sumber daya air.
• Merumuskan poin-poin rekomendasi kebijakan dan langkah implementatif yang dapat ditindaklanjuti.
• Memperkuat kolaborasi multipihak untuk konservasi, pemulihan kualitas air, mitigasi risiko, dan penyediaan layanan air minum.
3. Peserta
Peserta terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, dunia usaha air minum (Perpamsi & PDAM), organisasi masyarakat sipil/LSM, komunitas adat, dan kelompok pemuda serta gender.
Jumlah peserta (dapat diisi setelah kegiatan selesai):
• Total peserta: 484 orang
• Platform: Zoom Meeting + Live Streaming
• Institusi yang terlibat: 6 instansi
4. Waktu dan Tempat
• Hari/tanggal: Kamis 4 Desember 2025
• Waktu: 09.00–13.30 WIB
• Media: Daring (Zoom Webinar)
Rundown kegiatan terlampir
5. Susunan Acara
Merujuk pada Rundown revisi:
• Pembukaan oleh MC
• Sambutan Dirjen SDA – Arah kebijakan SDA nasional & tindak lanjut Deklarasi
• Keynote Speech Bappenas – Integrasi Deklarasi dalam RPJMN/RPJPN
• Paparan Narasumber:
o Ditjen PEPDAS–Kemhut: Konservasi & Rehabilitasi DAS (Zero Delta Q)
o Ditjen PPKL–KLH: Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran
o Prof. Indratmo (ITB): Mitigasi Risiko Banjir & Kekeringan
o Perpamsi: Peran Dunia Usaha Air Minum
o LSM/Komunitas: Kearifan lokal dalam konservasi air
o Dr. Niel Andika: Gender & Generasi Muda dalam SDA
• Diskusi panel: perumusan rencana aksi
• Penutupan
________________________________________
6. RINGKASAN ARAHAN DAN MATERI NARASUMBER
6.1 Dirjen Sumber Daya Air – Kementerian PU
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Nasional
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air nasional diarahkan untuk menjamin ketersediaan air yang berkelanjutan, pengendalian daya rusak air, serta pemenuhan kebutuhan air baku bagi masyarakat, pertanian, dan industri. Kebijakan pengelolaan SDA dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir melalui pendekatan wilayah sungai.
Beberapa fokus utama kebijakan meliputi:
• Penguatan infrastruktur sumber daya air seperti bendungan, embung, dan jaringan irigasi,
• Pengendalian banjir melalui pembangunan pengaman sungai, kolam retensi, serta normalisasi sungai,
• Pengamanan suplai air baku untuk air minum dan kebutuhan perkotaan,
• Penguatan sistem informasi hidrologi dan peringatan dini bencana berbasis data.
Direktur Jenderal SDA juga menekankan pentingnya sinergi dengan sektor kehutanan, lingkungan hidup, dan perencanaan pembangunan nasional, agar pengelolaan air tidak hanya berbasis infrastruktur, tetapi juga berbasis konservasi dan ketahanan iklim.
6.2 Deputi Infrastruktur – Bappenas
Integrasi Ketahanan Air dalam RPJMN dan RPJPN
Paparan dari Deputi Bappenas menegaskan bahwa ketahanan air telah menjadi bagian strategis dalam RPJMN dan RPJPN, sebagai fondasi pembangunan ekonomi, ketahanan pangan, energi, kesehatan, serta pengurangan risiko bencana. Ketahanan air diposisikan sebagai isu lintas sektor yang tidak dapat ditangani secara parsial.
Arah kebijakan perencanaan pembangunan nasional menitikberatkan pada:
• Integrasi konservasi sumber daya air dengan pengendalian banjir dan kekeringan,
• Penguatan layanan air minum dan sanitasi sebagai bagian dari pembangunan manusia,
• Pengurangan kerentanan wilayah terhadap dampak perubahan iklim,
• Penguatan tata kelola, pendanaan, serta kolaborasi multipihak.
Bappenas juga menegaskan bahwa Deklarasi Forum Air Indonesia V menjadi referensi penting dalam memperkuat mainstreaming ketahanan air dalam dokumen perencanaan nasional, sehingga rencana aksi hasil webinar ini diharapkan dapat menjadi masukan konkret bagi kebijakan lintas kementerian/lembaga.
6.3 Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai – Kementerian Kehutanan
Konservasi DAS dan Implementasi Zero Delta Q
Paparan Ditjen PDAS Kementerian Kehutanan menekankan bahwa DAS merupakan fondasi utama tata kelola air nasional, karena seluruh siklus air bermula dari kawasan hulu. Kondisi degradasi lahan, deforestasi, dan alih fungsi kawasan telah menyebabkan meningkatnya risiko banjir, longsor, sedimentasi, serta kekeringan di musim kemarau.
Kebijakan utama diarahkan pada:
• Rehabilitasi hutan dan lahan kritis di DAS prioritas,
• Penguatan vegetasi penyangga dan sistem agroforestry,
• Penerapan prinsip Zero Delta Q untuk menahan limpasan air hujan agar tidak meningkatkan debit banjir di wilayah hilir,
• Integrasi konservasi DAS dengan ketahanan pangan, energi, dan perubahan iklim.
Ditjen PDAS menegaskan bahwa keberhasilan ketahanan air nasional sangat ditentukan oleh keberhasilan pemulihan kawasan hulu, yang memerlukan peran aktif masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta komunitas adat.
6.4 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH)
Perbaikan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Paparan KLH/BPLH menegaskan bahwa perbaikan kualitas air dan pengendalian pencemaran merupakan pilar utama dalam mendukung ketahanan air nasional serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs 6). Kebijakan ini sejalan dengan Visi KLH 2025–2029, yaitu mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkualitas, kolaboratif, berkelanjutan, dan inovatif dalam mendukung ekonomi hijau dan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan Utama
Sumber utama pencemaran berasal dari:
• Limbah domestik dan persampahan,
• Aktivitas pertanian dan peternakan,
• Industri, pertambangan, serta alih fungsi lahan.
Dalam konteks DAS terdapat tiga isu utama, yaitu:
• Terlalu banyak air (banjir),
• Terlalu sedikit air (kekeringan),
• Terlalu banyak zat pencemar (penurunan kualitas air).
Kondisi ini diperparah oleh menurunnya daya resap air (±25%) dan meningkatnya limpasan (±75%) akibat degradasi DAS.
Strategi Pengelolaan
Upaya pengendalian dilakukan melalui:
• Pemantauan kualitas air berbasis teknologi (ONLIMO, SIMPEL, SPARING),
• Pembangunan IPAL domestik dan usaha skala kecil,
• Penerapan baku mutu air dan pengendalian beban pencemaran,
• Penilaian kinerja industri melalui PROPER,
• Penguatan perizinan dan penegakan hukum berbasis prinsip Polluter Pays Principle (UU No. 32 Tahun 2009).
Capaian Implementasi
Capaian yang disampaikan meliputi:
• Pembangunan ratusan unit IPAL domestik dan usaha kecil,
• Pengembangan ekoriparian dan rehabilitasi DAS,
• Pemantauan otomatis limbah industri dengan ratusan logger SPARING,
• Penurunan beban pencemar BOD,
• Pemanfaatan limbah menjadi energi (biogas) bagi masyarakat.
KLH menegaskan bahwa pengendalian pencemaran hanya dapat berhasil melalui integrasi perencanaan, pengawasan, pemulihan, dan penegakan hukum yang didukung kolaborasi multipihak.
________________________________________
7. Paparan Multipihak
Substansi yang disampaikan mencerminkan keterpaduan antara pendekatan teknis, kelembagaan, sosial-budaya, serta penguatan peran generasi muda dan perempuan dalam pembangunan ketahanan air nasional.
7.1 Mitigasi Risiko Banjir dan Kekeringan di Era Perubahan Iklim
(Prof. Indratmo Soekarno – ITB)**
Perubahan iklim telah meningkatkan intensitas dan frekuensi banjir serta kekeringan secara simultan di Indonesia. Data global menunjukkan Indonesia termasuk negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia, diperparah oleh curah hujan ekstrem, kenaikan muka air laut, degradasi DAS, urbanisasi pesat, serta fenomena penurunan tanah di wilayah pesisir utara Jawa.
Bencana banjir ekstrem yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menjadi pembelajaran penting mengenai ancaman hujan harian di atas 300–400 mm yang kini semakin sering terjadi. Kerusakan hulu DAS akibat deforestasi dan alih fungsi lahan mempercepat limpasan permukaan dan sedimentasi sungai, sementara urbanisasi memperluas kawasan kedap air dan memperbesar risiko genangan.
Strategi mitigasi banjir yang disampaikan menekankan pentingnya kombinasi infrastruktur abu-abu (grey), hijau (green), dan biru (blue) secara seimbang, meliputi pembangunan waduk, kolam retensi, tanggul, drainase modern, reforestasi, taman resapan, restorasi wetland, serta danau dan embung alami.
Untuk mitigasi kekeringan, ditekankan perlunya pembangunan embung dan waduk baru berbasis solusi alam (NbS), modernisasi irigasi hemat air, pemanenan air hujan, perlindungan mata air dan air tanah, serta rehabilitasi DAS prioritas. Penguatan data iklim, sistem peringatan dini berbasis teknologi, serta integrasi ketahanan air dalam RPJMN dan RTRW menjadi kunci keberhasilan jangka panjang.
7.2 Peran Sektor Hilir dalam Ketahanan Layanan Air Minum
(PERPAMSI – Perhimpunan Air Minum Seluruh Indonesia)**
PERPAMSI memaparkan bahwa sektor air minum nasional saat ini masih menghadapi tantangan serius dalam hal cakupan layanan, pendanaan, dan penguatan kelembagaan. Pada tahun 2023, cakupan layanan air minum baru mencapai sekitar 22,17% dengan tingkat kehilangan air (NRW) masih relatif tinggi.
Salah satu persoalan utama adalah ketergantungan pembiayaan pada APBN/APBD serta rendahnya pemanfaatan pembiayaan alternatif dan skema kerja sama B2B. Di sisi lain, sektor air minum dan sanitasi hingga kini belum memiliki undang-undang khusus, berbeda dengan sektor infrastruktur strategis lainnya.
PERPAMSI menegaskan bahwa untuk mencapai target akses universal air minum tahun 2045, dibutuhkan investasi sangat besar yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1.100 triliun. Oleh karena itu, diperlukan keberanian politik (political will) untuk melakukan terobosan regulasi, reformasi kelembagaan, serta mendorong keterlibatan swasta dan pembiayaan inovatif.
7.3 Konservasi Sungai Berbasis Budaya dan Komunitas
(Ekolink – Gerakan Budaya Raksa Wahangan Cikapundung)**
Ekolink mempresentasikan praktik pengelolaan sungai berbasis budaya lokal melalui Gerakan Budaya Raksa Wahangan di DAS Cikapundung. Gerakan ini berlandaskan filosofi keseimbangan antara sungai yang bersih, hutan yang lestari, dan kampung yang terjaga.
Pendekatan yang digunakan meliputi empat pilar utama, yaitu ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya-spiritual, dengan metode partisipatif melalui Participatory Rural Appraisal (PRA). Pemetaan lapangan menunjukkan bahwa sebagian wilayah hulu mengalami lahan kritis hingga ±1.000 hektare, diikuti persoalan limbah domestik, sampah anak sungai, konflik pemanfaatan air, serta ancaman banjir bandang di wilayah tengah dan hilir.
Program unggulan yang dijalankan mencakup bank sampah, biokonversi dengan maggot, ketahanan pangan berbasis pekarangan, pencagaran mata air, konservasi hulu, agroforestri, hingga aktivasi sungai sebagai ruang publik edukatif melalui susur sungai dan river clean-up. Gerakan ini menegaskan bahwa keberhasilan konservasi sangat ditentukan oleh kepemilikan sosial dan kekuatan budaya masyarakat.
7.4 Pengarusutamaan Gender dan Generasi Muda dalam Ketahanan Air
(Dr. Neil Andika – UGM / Indonesia Water Warriors)**
Pengelolaan sumber daya air tidak hanya merupakan persoalan teknis, tetapi juga persoalan sosial dan perilaku. Oleh karena itu, partisipasi aktif perempuan dan generasi muda menjadi elemen kunci dalam implementasi Deklarasi Forum Air Indonesia.
Perempuan memiliki peran strategis sebagai pengambil keputusan utama dalam pemanfaatan air di tingkat rumah tangga, sekaligus aktor penting dalam peningkatan kualitas sanitasi dan kesehatan lingkungan. Namun, di banyak wilayah, partisipasi perempuan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan masih terbatas.
Generasi muda dipandang sebagai penggerak utama inovasi di bidang air, terutama melalui pemanfaatan teknologi digital, pemantauan kualitas air berbasis komunitas (citizen monitoring), pemetaan dengan drone, serta kampanye publik berbasis media sosial. Keterlibatan pemuda juga berperan penting dalam mitigasi bencana, restorasi ruang hijau, dan penguatan edukasi publik.
Kombinasi peran perempuan, pemuda, dan komunitas adat terbukti memperkuat prinsip good water governance, meningkatkan transparansi, serta memperkuat ketahanan sosial dalam menghadapi risiko banjir, kekeringan, dan pencemaran.
7.5 Sintesis paparan
Seluruh paparan narasumber menunjukkan bahwa keberhasilan Rencana Aksi Tindak Lanjut Deklarasi Forum Air Indonesia hanya dapat dicapai melalui pendekatan yang terpadu antara infrastruktur, lingkungan, sosial-budaya, kelembagaan, serta regenerasi pelaku pembangunan air. Ketahanan air nasional tidak cukup dibangun dengan konstruksi fisik semata, melainkan harus ditopang oleh tata kelola yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan.
7.6 Jalannya Diskusi
Pada sesi panel (11.40–12.20 WIB), moderator memfokuskan pada integrasi rencana aksi multipihak. Beberapa isu yang mengemuka:
1. Kebutuhan data dan pemodelan SDA terintegrasi antara Kemhut–PU–Bappenas.
2. Kesenjangan kualitas dan kuantitas air baku bagi PDAM di banyak wilayah.
3. Perlunya pemulihan DAS prioritas sebagai langkah utama ketahanan air nasional.
4. Tantangan pendanaan konservasi & kualitas air.
5. Peran penting komunitas lokal dan pemuda untuk keberlanjutan jangka panjang.
________________________________________
8. Rancangan Kesimpulan & Rumusan Akhir
8.1 Kesimpulan Umum
Berdasarkan paparan kebijakan dari kementerian/lembaga (Bab 6) serta hasil diskusi panel multipihak (Bab 7), dapat disimpulkan bahwa ketahanan air nasional hanya dapat diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, dengan pendekatan lintas sektor dan partisipasi multipihak secara nyata.
Pengelolaan sumber daya air tidak lagi dapat dipandang sebagai isu teknis semata, melainkan sebagai isu strategis pembangunan nasional yang terkait langsung dengan:
• Ketahanan pangan dan energi,
• Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,
• Pengurangan risiko bencana,
• Keberlanjutan lingkungan hidup, serta
• Pencapaian target pembangunan nasional dan global (SDGs).
Kebijakan Ditjen Sumber Daya Air menegaskan pentingnya penguatan infrastruktur air dan pengendalian daya rusak, sementara Bappenas memastikan bahwa ketahanan air telah menjadi agenda utama dalam RPJMN dan RPJPN. Di sisi hulu, Ditjen PDAS Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa keberhasilan ketahanan air sangat ditentukan oleh keberhasilan rehabilitasi DAS dan penerapan prinsip Zero Delta Q. Pada aspek kualitas, KLH/BPLH menekankan bahwa pencemaran air merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan layanan air dan kesehatan masyarakat, sehingga memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
Diskusi panel memperkuat kesimpulan bahwa banjir, kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas air, serta keterbatasan layanan air minum merupakan satu kesatuan masalah yang saling terhubung. Konsep ekolink (keterhubungan ekosistem) menegaskan bahwa kerusakan di hulu akan berdampak langsung pada wilayah tengah dan hilir. Dunia usaha air minum (Perpamsi/PDAM), komunitas, generasi muda, serta perempuan dipandang sebagai aktor penting dalam menjaga keberlanjutan sistem air nasional.
Dengan demikian, Deklarasi Forum Air Indonesia V dan webinar tindak lanjut ini telah berhasil mempertemukan kebijakan pemerintah dan aspirasi multipihak dalam satu kerangka rencana aksi bersama untuk memperkuat ketahanan air Indonesia.
8.2 Rumusan Rencana Aksi (Draft)
1. Penguatan Konservasi DAS & Zero Delta Q (Butir 2 Deklarasi)
• Rehabilitasi DAS prioritas dengan target terukur.
• Implementasi Zero Delta Q di daerah rawan banjir.
• Pengembangan infrastruktur hijau: sumur resapan, rainwater harvesting, agroforestry.
2. Perbaikan Kualitas Air dan Pengurangan Pencemaran
• Standarisasi baku mutu air sungai secara nasional–regional.
• IPAL komunal & IPAL kawasan industri.
• Program restorasi sungai dan waduk prioritas.
3. Mitigasi Risiko Bencana Banjir & Kekeringan
• Peringatan dini & pemodelan hidrologi real-time.
• Integrasi konservasi DAS dengan pengendalian banjir struktural.
• Diversifikasi sumber air: embung, air tanah dangkal, reuse.
4. Layanan Air Minum Aman & Efisiensi Dunia Usaha
• Efisiensi jaringan distribusi PDAM (penurunan kehilangan air).
• Kemitraan PDAM–komunitas dalam menjaga mata air.
• Investasi infrastruktur melalui skema KPBU dan pendanaan inovatif.
5. Inklusivitas Multipihak (Butir 6 Deklarasi)
• Pemberdayaan perempuan dalam sanitasi dan manajemen air keluarga.
• Gerakan pemuda untuk monitoring kualitas air berbasis aplikasi.
• Kolaborasi pemerintah–adat dalam perlindungan sumber mata air.
6. Tata Kelola Air yang Baik (Butir 4 Deklarasi)
• Harmonisasi data SDA antara PU–KLH- Kemhut–Bappenas.
• Penguatan regulasi dan penegakan hukum pencemaran.
• Forum multipihak tahunan sebagai mekanisme evaluasi.
________________________________________
9. Penutup
Webinar Rencana Aksi Deklarasi Forum Air Indonesia V telah menghasilkan sejumlah rencana aksi konkrit dan terintegrasi. Rancangan kesimpulan ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan dokumen rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan kelompok masyarakat.
