Nama Penulis
Endah Dewi Nurahmani
Direktorat Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya
endah_nurahmani@yahoo.com
Gedung Dep. PU Ditjen Cipta Karya Lt. 8
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta 12110
IWRM Tools:
A.1.c. Kebijakan yang terkait dengan SDA
A.2.c. Peraturan untuk kualitas dan kuantitas air
B.2.1. Kapasitas pengelolaan SDAT pada profesi keairan
C.2. Perancangan dan perencanaan pengelolaan SDAT
C.3. Pengelolaan kebutuhan
Lokasi: Kab. Brebes, Kota Tegal, Kab. Tegal (Slawi), Tahun 2009
Latar Belakang:
Air sebagai sumber daya alam penunjang kehidupan dan kesejahteraan keberadaannya makin hari makin langka. Pertumbuhan penduduk dan industri di Indonesia dalam dekade terakhir meningkat dengan pesat. Hal ini berakibat pada meningkatnya kebutuhan air baku yang seimbang dengan laju pertumbuhan tersebut. Beberapa permasalahan tentang air baku antara lain: terjadinya penurunan kualitas, kuantitas dan kontinuitas sumber air baku akibat pertumbuhan penduduk, proses pembangunan, perkembangan industri dan pariwisata yang kurang terkendali, serta penggundulan hutan. Saat ini terdapat 4 sumber air baku yang belum dimanfaatkan sama sekali yang terletak di sekitar Kota Tegal, Kab. Tegal dan Kab. Brebes yaitu MA Suci, MA Banyumudal, S. Pemali dan S. Kaligung. Keempat sumber inilah yang kemungkinan akan menjadi sumber air baku untuk masa depan SPAM Bregas. Untuk itu perlu adanya suatu upaya – upaya yang dilakukan secara konsisten dan terpadu untuk mengatasi permasalahan – permasalahan tersebut sehingga tersedia supply air baku yang seimbang dengan demand yang ada.
Deskripsi:
Air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan menentukan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Penyediaan air minum kepada masyarakat ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai salah satu fungsi pelayanan publik. Dalam penyelenggaraannya, penyediaan air minum di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. Namun demikian, pelayanan PDAM ini belum melayani seluruh masyarakat. Di sisi lain, sesuai dengan kesepakatan Millenium Development Goals (MDGs) Pemerintah Indonesia mempunyai target untuk dapat melayani separuh dari jumlah penduduk pada tahun 2015 yang belum mendapatkan akses kepada air minum.
Adanya kebijakan otonomi daerah telah menempatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai penanggung jawab pembangunan di wilayahnya, termasuk pelayanan publik kepada masyarakat yang salah satunya adalah akses kepada air minum. Namun dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh daerah, pemerintah kabupaten/kota menghadapi kesulitan dalam peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Permasalahan-permasalahan dan isu strategis mengenai air baku untuk air minum, yaitu:
- Daya dukung air baku untuk air minum semakin terbatas akibat pengelolaan daerah tangkapan air kurang baik.
- Peningkatan jumlah penduduk yang memicu peningkatan aktivitas yang mengakibatkan siklus hidrologi yang berlangsung secara alami menjadi terganggu. Kelangkaan air akan memicu konflik antar pengguna air.
- Air masih dipandang sebagai benda sosial dan merupakan urusan pemerintah padahal pengolahannya membutuhkan biaya yang besar.
Landasan hukum yang penting untuk diketahui adalah UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan beberapa peraturan pemerintah adalah Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air, Peraturan Pemerintah No. 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah No. 43/2008 tentang Air Tanah. Kebijakan yang diterapkan adalah peningkatan penyediaan air baku secara berkelanjutan.
Arah dari kebijakan ini adalah untuk:
- Meningkatkan penyediaan air baku untuk kebutuhan air minum
- Meningkatkan pengelolaan Sumber Daya Air bebasis wilayah sungai
- Konservasi wilayah tangkapan air
- Perlindungan air baku dari pencemaran
Strategi kebijakan ini meliputi 4 strategi, yaitu:
- Strategi 1. Konservasi wilayah sungai dan perlindungan sumber air baku
- Strategi 2. Peningkatan dan penjaminan kuantitas dan kualitas air baku terutama bagi kota metro dan besar
- Strategi 3. Menyediakan air baku bagi daerah-daerah rawan air
- Strategi 4. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya air melalui pendekatan berbasis wilayah sungai
Keterpaduan program air baku untuk air minum, yaitu:
- Konsep pendayagunaan sumber daya air melalui pola pengelolaan sumber daya air (sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2008)
- Kebutuhan air baku (berdasarkan program pengembangan/rencana induk SPAM)
- Sistem delivery berupa penjabaran program dan kegiatan (dengan mempertimbangkan sistem nonfisik)
Kendala yang Dihadapi Dalam Pembangunan SPAM BREGAS:
1. SIPA air baku dalam proses pengurusan
2. Memerlukan dana investasi yang cukup besar
3. Diperlukan komitmen yang tinggi dari 3 pemkab/kot untuk konservasi kawasan daerah tangkapan air
4. Diperlukan sosialisasi masyarakat pengguna air
5. Keterbatasan sumber air baku untuk pengembangan SPAM di masa mendatang
6. Terdapat lokasi rawan longsor
Kondisi eksisting SPAM Bregas:
|
Sumber data: 1. memorandum program air minum untuk target MDG’s 2015
2. bantek penyehatan PDAM
3. Data PDAM
Potensi air baku:
|
Kebutuhan Air Domestik tahun 2015:
|
Asumsi: 1. konsumsi air = 150 L/o/h
2. Pelayanan = 24 jam
3. Kehilangan air = 20%
Indikasi masalah Regionalisasi di Wilayah kegiatan :
- Regionalisasi pengelolaan SPAM bertujuan untuk mengelola secara bersama-sama PDAM dalam satu wilayah regional, dengan tujuan untuk peningkatkan mutu pelayanan di wilayah pelayanan regional.
- Unit SPAM yang bisa dikelola secara regional adalah unit SPAM yang memungkinkan dikelola bersama, karena mempunyai kepentingan yang sama dalam penggunaannya
- Secara geologi merupakan satu system, jenis batuannya serta lapisan tanahnya merupakan bagian dari wilayah pantai sistem Bregas (Brebes, Tegal dan Slawi).
- Daerah – daerah yang berpotensi akan mata air adalah daerah pada bagian selatan wilayah Bregas dengan morfologi berupa perbukitan dan lereng Gunung Slamet.
Potensi Pembangunan SPAM Kawasan Terpadu BREGAS:
1. Terdapat sumber air baku yang potensial (lokasi sumber berada di tempat yang jauh dan sulit dijangkau).
2. Adanya Kesepakatan kerjasama (MoU) antara 3 PDAM dan PDAB Jawa Tengah untuk pengembangan dan pengelolaan SPAM BREGAS.
3. Potensi air tanah kawasan pengembangan sulit dan berkualitas jelek
4. Potensi pelanggan cukup tinggi
5. Kesanggupan sharing pendanaan dari 3 PDAM/PemKab
Tujuan:
membahas permasalahan supply dan demand air baku untuk air minum dengan case study daerah Brebes dan Tegal untuk mendapatkan alternatif – alternatif solusi dan kesepakatan penyelenggaraan air minum untuk perkotaan dan perdesaan antara Ditjen. SDA dengan Ditjen. Cipta Karya yang nantinya dapat diimplementasikan pada BBWS/BWS dilingkungan Ditjen. SDA.
Pelajaran yang diperoleh:
Memberikan kesadaran kepada pemerintah dan masyarakat untuk melakukan proteksi dan konservasi daerah recharge dan lokasi sumber air baku potensial, dan adanya dukungan regulasi/kebijakan dari pemerintah. Adanya kebijakan otonomi daerah telah menempatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai penanggung jawab pembangunan di wilayahnya, termasuk pelayanan publik kepada masyarakat yang salah satunya adalah akses kepada air minum.
Pentingnya kasus ini untuk IWRM:
Sumber-sumber daya air di sebagian besar wilayah Indonesia dewasa ini menghadapi beragam masalah. Perlu di buat kebijakan yang terkait dengan SDA untuk menjaga sumber air baku potensial, perencanaan pengelolaan SDAT, dibuatnya peraturan untuk kualitas dan kuantitas air dan pengelolaan kebutuhan air baku sehingga mengurangi resiko kekurangan air baku dan mempertahankan cakupan layanan eksisting bagi PDAM. Kebijakan yang diterapkan adalah peningkatan penyediaan air baku secara berkelanjutan.