Judul Kasus
Penyelesaian konflik air baku di mata air Cikoromoy, Banten
Nama Penulis
Endah Dewi Nurahmani
Direktorat Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya
endah_nurahmani@yahoo.com
Gedung Dep. PU Ditjen Cipta Karya Lt. 8
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta 12110
IWRM Tools:
B.2.1. Kapasitas Pengelolaan SDAT pada profesi keairan
B.7. Wewenang Lokal
C.3. Pengelolaan Kebutuhan
C.5. Resolusi Konflik
C.8. Pengalian dan pengelolaan informasi
Latar Belakang:
Potensi mata air terdapat di Kaki Gunung Karang Mentarap 1778 meter dari permukaan laut (DPL) dan Gunung Pulosari 1346 meter DPL, sekitar 65% mata air Kabupaten Pandeglang terdapat di kawasan ini. Potensi air itu terletak hampir di setiap wilayah di 33 Kecamatan termasuk mata air yang menjadi lokasi wisata Alam Pemandian Cikoromoy di Desa Kadu Bungbang, Kecamatan Cimanuk.
Deskripsi:
PDAM Pandeglang mengambil air baku di mata air Cikoromoy dengan debit 42 L/det yang dialirkan secara gravitasi. Untuk memaksimalkan pelayanan terhadap pelanggan, PDAM Pandeglang memfungsikan reservoir (penampungan air) berkapasitas 10.000 meter kubik di Kampung Kebon Cau, Kelurahan/Kecamatan Pandeglang. Reservoir ini berukuran 8×8 meter dengan kedalaman 3 meter. Uji coba tersebut mulai dilakukan dengan cara mengisi reservoir yang airnya berasal dari mata air Cikoromoy.
Dimana penggunaan mata air tersebut sebelumnya adalah untuk kolam renang masyarakat, sedangkan penggunaan sumber air baku oleh PDAM hanya menggunakan air limpasan dari kolam renang, yang bersama-sama digunakan pula untuk kolam ikan dan irigasi. Masyarakat tidak percaya pada neraca air yang dibuat sehingga terjadi perselisihan s/d 3 tahun. Telah sampai dimusyawarahkan dengan DPRD, Pemda dan tokoh masyarakat tetapi belum mencapai kesepakatan di lapangan. Hal ini terjadi karena neraca air tidak disosialisasikan dan dipahami dimasyarakat/tatanan komunitas.
Padahal dalam PP 16/2006 tentang SPAM dan PP tentang irigasi dinyatakan bahwa: kebutuhan yang diutamakan/prioritas adalah untuk kebutuhan pokok sehari-hari (air minum/kebutuhan rumah tangga) dan irigasi pertanian rakyat. Hal inilah yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa penggunaan sumber air baku telah diatur dalam peraturan pemerintah yang mengikat masyarakat sebagai warga negara yang baik untuk mengikuti peraturan tersebut. Selain itu juga menekankan pentingnya perlindungan kawasan konservasi. Di antaranya dengan penataan kembali dan penghijauan kawasan mata air yang menjadi sumber air baku PDAM Pandeglang.
Akhirnya dengan dibuatnya neraca air oleh PDAM dan disosialisasikan kepada masyarakat secara terus menerus maka konflik ini dapat diselesaikan dengan baik.
Tujuan:
- Tercapainya kesepakatan dalam pengelolaan kebutuhan air baku
- Terjaminnya wewenang lokal untuk mengatur kebutuhan air baku
- Dipahaminya neraca air dan prioritas pemenuhan kebutuhan air baku untuk kebutuhan sehari-hari dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat
Pelajaran yang diperoleh:
Dengan melakukan sosialisasi lebih awal kepada masyarakat mengenai prioritas kebutuhan yang telah disahkan dalam PP, maka akan mempermudah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga tidak perlu terjadi konflik perebutan air baku.
Pentingnya kasus ini untuk IWRM:
Resolusi konflik dalam perebutan air baku dapat diselesaikan dengan cara membuat neraca air oleh PDAM dan disosialisasikan kepada masyarakat secara terus menerus