Sistem Pembiayaan Pengelolaan SDA WS Brantas
Lokasi : Perum Jasa Tirta I Brantas
Tool utama PSDAT
A3. Struktur pembiayaan dan insentif – Sumber pembiayaan untuk
memenuhi kebutuhan air
C7. Instrumen ekonomi – menggunakan nilai air untuk efisiensi dan ekuitas
C7.1 Menetapkan iuran layanan air
Uraian
a. Wilayah Sungai Brantas
- Luas tangkapan hujan 11.800 km2 (25% Jawa Timur), Penduduk 18 juta (43% Jawa Timur), Curah hujan 2,000 mm/ th, Potensi air 12 Milyar m3/th, Panjang sungai 320 km.
- Tata guna lahan : sawah 26.5 %, tegalan 22.5 %, tanaman 4.0 %, hutan 26.4 %, hunian 19.4 %, lain-lain 1.2 %
- Investasi Rp. 7,38 trilyun untuk pengembangan SDA antara lain membangun Waduk 8 (delapan) buah untuk memasok air baku (irigasi, industri, rumah tangga), PLTA, pengendalian banjir,
- Manfaat pengembangan SDA Brantas meliputi pengendalian banjir untuk skala periode 50 tahunan, pasokan air irigasi untuk 345,000 ha sebesar 2,400 juta m3/tahun, energi listrik 1,200 juta kWh/th, air baku untuk industri & air minum 350 juta m3/th.
b. Sebelum 1990 semua pembiayaan pengelolaan SDA wilayah sungai Brantas didanai dari Pemerintah 100 % tanpa ada kontribusi dari pemanfaat, bahkan yang komersialpun gratis mendapatkan air.
c. Pada 1990 Pemerintah membentuk Perum Jasa Tirta untuk menerapkan Konsep dasar Pemerintah mengenai sistem pembiayaan pengelolaan SDA wilayah sungai Brantas :
- Untuk layanan penyediaan air baku komersial (industri, air minum, energi listrik), pemanfaat berkewajiban membayar jasa pengelolaan SDA berupa iuran Operasi & Pemeliharaan sarana dan prasarana terkait yang ditetapkan Pemerintah kepada Perum Jasa Tirta,
- Untuk layanan publik (pengendalian banjir, pengendalian kualitas, penyediaan air baku untuk kebutuhan dasar kehidupan sehari-hari) dan penyediaan air irigasi, Pemerintah menyediakan dana jasa pengelolaan SDA berupa dana Operasi & Pemeliharaan sarana dan prasarana tekait untuk layanan publik (Public Service Obligation / PSO) kepada Perum Jasa Tirta,
- Untuk pembangunan prasarana SDA didanai Pemerintah dan dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah.
d. Sampai dengan tahun 2007 konsep tersebut berhasil diterapkan dengan kondisi / catatan sebagai berikut :
- Pemanfaat komersial (industri, air minum, energi listrik) telah membayar jasa pengelolaan SDA berupa iuran Operasi & Pemeliharaan sarana dan prasarana terkait sesuai tarip yang ditetapkan Pemerintah,
Catatan : Tarip iuran yang ditetapkan Pemerintah belum sepenuhnya cost recovery, mengingat penerapannya secara bertahap dan dengam pertimbangan bahwa di wilayah sungai yang lain masih belum diterapkan iuran serupa.
- Pemerintah telah memberikan PSO (Public Service Obligation) kepada Perum Jasa Tirta sebagai kewajiban Pemerintah dalam pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Perum Jasa Tirta.
- Catatan : Besaran dana PSO belum memadai dibandingkan dengan pengeluaran Perum Jasa Tirta untuk melaksanakan kewajiban Pemerintah dalam pelayanan publik
- Pemerintah telah membangun secara bertahap prasarana SDA untuk melengkapi pengembangan SDA di wilayah sungai Brantas dengan membentuk lembaga yang melaksanakan pembangunan.
e. Akibat kondisi (catatan) tersebut di atas, maka kinerja Perum Jasa Tirta dalam Operasi & Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SDA WS Brantas tidak optimal, seperti tampak pada tabel berikut ini :
Uraian | Tahun | ||||||
1992 | 1993 | 1994 | 1995 | 1996 | 1997 |
1998 | |
Pendapatan dari iuran (Milyar Rp.) | 9.04 | 10.26 | 11.52 | 16.34 | 17.72 | 19.06 | 21.64 |
Biaya O&P (Milyar Rp.) | 21.70 | 22.80 | 29.10 | 30.60 | 38.70 | 41.40 | 43.10 |
Derajat Ketersediaan Dana O&P (%) | 41.65 | 44.98 | 39.59 | 53.38 | 45.78 | 46.03 | 50.20 |
Uraian | Tahun | ||||||
1999 | 2000 |
2001 |
2002 |
2003 |
2004 |
2005 |
|
Pendapatan dari iuran (Milyar Rp.) | 26.99 | 28.62 | 29.08 | 32.97 | 38.57 | 45.40 | 55.71 |
Biaya O&P (Milyar Rp.) | 84.1 | 86.1 | 95.1 | 104.4 | 115.1 | 130.6 | 139.1 |
Derajat Ketersediaan Dana O&P (%) | 32.09 | 33.24 | 30.58 | 31.58 | 33.50 | 34.76 | 40.07 |
f. Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan SDA wilayah sungai perlu diambil langkah rational sebagai berikut :
- Tarip iuran Operasi Pemeliharaan disesuaikan dengan cost recovery atau kekurangannya disubsidi Pemerintah seperti halnya pupuk untuk petani,
- Dana Public Service Obligation (PSO) disesuaikan dengan dana yang sebenarnya untuk pelayanan public sebagai kewajiban Pemerintah.
Pelajaran yang didapatkan
- Paradigma lama bahwa air adalah karunia Tuhan sehingga masyarakat gratis untuk mendapatkannya, telah terbukti secara bertahap bergeser pada Paradigma baru bahwa air merupakan benda social dan ekonomi.
- Telah terbukti pula bahwa pemanfaat komersial mau dan mampu berkontribusi untuk pembiayaan pengelolaan SDA sesuai dengan layanan yang diterima.
- Dalam menerapkan konsep Sistem Pembiayaan Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Brantas semua pihak perlu konsekuen terhadap kewajibannya masing-masing.
Pentingnya kasus untuk PSDAT
- Kasus ini dapat dipakai sebagai referensi sistem pembiayaan dalam penerapan Pengelolaan Sumber Daya air Terpadu, dimana ada partisipasi / kontribusi pembiayaan dari pemanfaat (beneficiaries pay principle)
- Konsep iuran Operasi dan Pemeliharaan tersebut di atas setelah terbukti dapat diterapkan di WS Brantas maka Konsep tersebut diperkuat dengan Undang-undang nomor 7 / 2004 tentang SDA berupa Biaya Jasa Pengelolaan (BJP) SDA
- Dengan adanya nilai air secara ekonomi, sehingga dapat digunakan sebagai dasar menerapkan efisiensi penggunaan air melalui demand management.
Kontak :
Ir. Trie M. Sunaryo, M.Eng.
Kemitraan Air Indonesia
HP 081281 85284